Jika Terlibat Judi Online, Gibran Ancam Sanksi Tegas ASN

    WARTABANJAR.COM, SURAKARTA – Wali Kota (Walkot) Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online atau daring. Pasalnya, pemerintah sedang giat melakukan perang melawan perjudian daring tersebut.

    “Kami tindaklanjuti lagi,” katanya setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/6/2024).

    Wakil Presiden terpilih itu juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui ada ASN yang terlibat judi online. Menurut dia, akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku judi online.

    Baca juga: Rentan Terkena Narkoba, BNN Banjarbaru Gelar Tes Urin Belasan Wartawan

    “Kalau ada yang ketahuan laporkan ke saya. Nanti akan kami tindaklanjuti. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti itu,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pemerintah daerah (pemda) memperkuat tim tanggap insiden untuk mencegah website pemda disusupi situs judi online.

    “Pemerintah daerah ini sama di Dinas Kominfo-nya sudah kami dorong untuk bentuk tim tanggap insiden, untuk ini kami berikan juga pembinaan baik secara teknis untuk bagaimana mencegah supaya websitenya ini aman atau sistem elektroniknya ini aman,” kata Manggala Informatika Ahli Muda pada Direktorat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Ishak Farid.

    Baca juga: Prediksi Skor Swiss vs Italia di Euro 2024: Ada Dendam Azzuri Jelang Piala Dunia

    Gibran mengatakan mitigasi dan pencegahan terkait judi online telah menjadi fokus pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan judi online, yakni Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online).

    Baca Juga :   Ngeri! Pria di Nias Tombak Dada Rekannya Hingga Tewas, Polisi Amankan 4 Buah Tombak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI