Ratusan Penyidik PNS Dilantik Kemenkum HAM, Untuk Tujuan Ini

    Ia menyadari betapa pentingnya penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum di tengah masyarakat untuk segera dilakukan agar tercapai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin meningkat dan kepastian hukum yang semakin baik.

    Baca juga: Soal Bamsoet, MPR Anggap Putusan MKD DPR Tak Penuhi Unsur Materil

    Untuk itu, kata dia, penguatan peran PPNS secara kontinu melalui berbagai macam pengembangan kompetensi sumber daya manusia, terutama terkait dengan keahlian dalam melaksanakan tugas pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan (wasmatlitrik), dan penyidikan tindak pidana.

    Dengan demikian, dia berharap ke depan PPNS makin profesional, mandiri, serta percaya diri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

    “Kami bersama stakeholder, yaitu kepolisian dan kejaksaan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terkait dengan isu dan permasalahan hukum pidana yang terjadi,” kata dia.

    Haris menjelaskan bahwa koordinasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peran PPNS dalam penanganan pelanggaran tindak pidana khusus, serta mekanisme dan prosedur pengajuan kelengkapan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Pembina (Biro Korwas PPNS).

    Baca juga: Kasus Vina Cirebon Belum Selesai, Polri Kembali Disorot Kasus Ini

    Selain itu, dalam rangka mendorong peran kantor wilayah sebagai perwakilan Kemenkumham di daerah, kata dia, diberikan pula kewenangan untuk melaksanakan pelantikan PPNS sehingga pelantikan juga dapat dilaksanakan di kantor wilayah Kemenkumham tiap provinsi.

    Baca Juga :   Kematian Afif Maulana Jadi Atensi, Kapolri: Kita Tidak Akan Tutupi!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI