WARTABANJAR.COM, PALANNGKARAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah akhirnya menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AU dan Bendaharanya BP. Keduanya ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Kabupaten Kotim Tahun 2021-2023.
Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka didampingi Penasehat Hukum masing-masing yang mendatangi Kantor Kejati Kalteng pada Kamis (20/06/2024) malam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka yang sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena bersikap tidak kooperatif saat dipanggil tiga kali, langsung kita tahan,” kata Kepala Kejati Kalteng, Undang Mugopal seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (21/06/2024).
Baca juga: TPF Independen Laporkan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon
Undang menyebutkan keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2024. Penahanan itu atas dasar Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, Surat Penahanan Nomor : PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 dan Nomor : PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024.
Adapun kedua tersangka sebelum mendatangi Kejati sempat akan dijemput paksa. Upaya itu setelah keduanya mangkir untuk ketiga kalinya menghadiri panggilan Tim penyidik yang dipimpin Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan, Kamis lalu.
Menurut Douglas penjemputan paksa akan dilakukan pihaknya karena kedua tersangka bersikap tidak kooperatif.
Baca juga: Pengunjung Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik, Taman Safari Ingatkan Sanksi Hukumnya