TPF Independen Laporkan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Vina Cirebon

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Pencari Fakta (TPF) Independen melaporkan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Polri, Sabtu (22/06/2024). TPF Independen kasus Vina Cirebon dibentuk karena banyaknya aspirasi dari rekan-rekan advokat.

    Perwakilan dari TPF Independen, Pitra Romadoni Nasution mengungkapkan, kedatangan mereka untuk melaporkan adanya dugaan obstruction of justice, keterangan palsu hingga dugaan identitas ganda dalam kasus itu.

    “Jadi hari ini kami dari TPF Independen yang diketuai Prof Elza Syarief telah mengumpulkan bukti-bukti, kami melaporkan dalam pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda,” kata Pitra kepada wartawan usai menyampaikan laporan.

    Baca juga: Pengunjung Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik, Taman Safari Ingatkan Sanksi Hukumnya

    Pitra menyebut, laporannya telah diterima oleh pihak Bareskrim. Namun dirinya enggan mengungkapkan, siapa nama-nama pihak yang dilaporkan tersebut.

    Lebih lanjut, Pitra menjelaskan tindakan-tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam kasus Vina Cirebon.

    “Kami melaporkan karena saksi T didatangi oleh keluarga terpidana dan keluarga terpidana ini atas nama dari keluarga E, mencoba untuk memberikan uang kepada saksi T untuk mengubah keterangannya agar sesuai dengan apa yang mereka perintah,” ungkapnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Baca juga: Kominfo: Layanan Keimigrasian Mulai Pulih, Buntut Tumbangnya Pusat Data Nasional

    Baca Juga :   Terkait Dugaan Korupsi, Bareskrim Polri Geledah Kantor Kementerian ESDM

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI