WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Realiasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Banjarbaru Kalimantan Selatan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp 1 Miliar lebih.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kondisi tersebut juga mengakibatkan membuka peluang penyalahgunaan atas belanja kegiatan reses tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawabannya sebesar Rp 1.150.000.000.
Data didapat wartabanjar.com, hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun 2022.
Lebih lanjut pada LHP tersebut, Laporan Realisasi Anggaran Pemko Banjarbaru tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 468 juta lebih dengan realisasi sebesar Rp 425 jutaan atau 90,89 persen dari anggaran realisasi belanja barang dan jasa tersebut termasuk belanja untuk kegiatan reses sebesar Rp 3 miliar lebih.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan reses setiap melaksanakan kegiatan reses. Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga disediakan alokasi anggaran program kunjungan kerja berupa kegiatan reses pada Sekretariat DPRD pada belanja baran dan jasa.
Biaya pelaksanaan reses tersebut dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk keperluan pendukung, seperti halnya biaya makanan dan minuman , sewa tempat, biaya perjalanan dinas dan perlengkapan lainnya. Biaya kegiatan reses berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 40 tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar RP 10.000.000,00 per paket.