Denda 6.000 Riyal
Hal senada juga pernah disampaikan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid.
Ia menyebut, pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air Zamzam dalam koper.
Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji bersangkutan juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta jika kedapatan membawa air Zamzam dalam koper.
Mengacu pada GACA Authority KSA, air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi.
Jadwal Kepulangan
Jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan dimulai hari ini, Jumat, 21 Juni 2024 melalui dua bandara, yaitu Madinah dan Jeddah. (berbagai sumber)
Editor: Yayu