“Si ayah berinisial RB ini dibacok lebih dulu di bagian tangan kirinya,” jelasnya lagi.
Melihat sang ayah terluka, MAI langsung menghampiri ayahnya dan berniat menolong. Namun naas. Pelaku juga membacoknya hingga tangan kanannya terluka.
Baca juga: Menteri PUPR Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Fungsional
Ternyata, aksi nekat MHA ini karena dirinya di bawah pengaruh minuman keras. Terbukti ucapannya yang tidak jelas dan jalannya yang sempoyongan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meski dilakukan tanpa kesadaran penuh.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan berat. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko







