WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, di Jalan Pasar Cemapaka, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Senin (17/6).
Pelaku berinisial MHA, berusia 28 Tahun, karyawan honorer, beralamat di Cempaka.
Korbannya atas nama Resmi Baihaqi warga Jalan Pasar Cempaka, Cempaka, dan putranya M Aldi Irsadi (23).
Barang Bukti 1 (satu) buah Parang/Golok dengan gagang berwarna Hitam dengan Panjang 56 cm.
Pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 18.15 Wita, bermula dari pertengkaran antara pelaku dan istrinya.
Baca juga:Polri Tunjukkan Foto Pemeriksaan Saka Tatal 8 Tahun yang Lalu, Begini Kondisinya
Pelaku kemudian akan membakar rumahnya sendiri.
Kejadian tersebut dilihat oleh Lidya Wairina kemudian menegur pelaku.
Tidak terima, MHA mengejar Lidya yang kemudian berteriak meminta tolong.
Mendengar teriakan itu, Resmi Baihaqi datang bermaksud untuk menolong.
Namun ia justru mendapat serangan dari MHA menggunakan parang.
Melihat ayahnya dibacok, M Aldi berusaha menolong, namun ia pun juga mendapat bacokan menggunakan sebilah parang/golok oleh pelaku.
Akibatnya, korban Resmi Baihaqi mengalami 2 mata luka pada tangan sebelah kiri dan anak korban juga mengalami luka pada tangan bagian kanan.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cempaka guna proses lebih lanjut. (ernawati)
Editor: Erna Djedi