WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 ini.
Data tersebut menurut catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kendati demikian, Koordinator Humas PPATK Natsir enggan mengungkapkan kemungkinan jumlah transaksi judi online di masa mendatang sebab harus melihat tren dan pola barunya.
“Kita melihat tren penurunan, namun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena permintaan yang besar, ada potensi naik melihat data kuartal I-2024,” ujar Natsir, Selasa (18/6/2024).
Menurutnya, jika penanganan tidak dilakukan dengan serius, tidak menutup kemungkinan data akan menunjukkan peningkatan jumlah transaksi.
Selain melacak transaksi mencurigakan terkait judi online, Natsir juga menyebutkan bahwa ada berbagai tindakan melawan hukum yang terkait dengan aktifitas ilegal tersebut, seperti pinjaman online dan penipuan karena penghasilan legal yang tidak mencukupi untuk berpartisipasi dalam judi online ini.
BACA JUGA: Umat Islam Gaza Rayakan Idul Adha Tanpa Hewan Kurban
“Diketahui banyak anak-anak di bawah umur, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tidak memiliki pekerjaan, serta pekerja sektor informal, baik secara individu maupun berkelompok,” ujar Natsir.
Lebih dari 80 persen masyarakat atau hampir 3 juta orang yang bermain judi online dengan nilai transaksi relatif kecil sekitar Rp 100.000.
Oleh karena itu, total agregat transaksi dari kalangan masyarakat umum seperti ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, dan pekerja lepas lebih dari Rp 30 triliun.