Korlantas Polri Resmi Luncurkan ETLE Canggih Pindai Wajah Pengendara

    3 Poin:
    – Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
    – Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
    – Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

    5 Poin:
    – Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
    – Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
    – Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
    – Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
    – Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
    – Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
    – Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya. (ernawati/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   WASPADA! Ancaman Bencana Hidrometeorologi, La Nina Berlangsung hingga April Tahun Depan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI