Seperti diketahui, Fredy Pratama diketahui sebagai bagian sindikat bandar narkoba terbesar di Indonesia berdasarkan barang bukti disita, yakni sebanyak 10,2 ton sabu dari 2020 hingga 2023. Proses komunikasi yang dilakukan Fredy dengan jaringan narkobanya dilakukan melalui saluran aplikasi berbasis chat seperti BBM, Threema, dan Wire. Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui identitas Fredy yang merupakan orang Indonesia kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Begini Keseruan Taman Hura-Hura Yang Baru Diresmikan Pemprov Kalsel dan PLN UIP3B Kalimantan
Kasus Fredy Pratama tersebut dikenakan Pasal Primair, yakni Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko