“Saya juga menyesali semuanya itu. Semua itu saya lakukan spontanitas karena emosi terhadap korban,” ucap Armando.
“Dan saya pun tidak ada meragukan rekon tadi, dan semuanya sesuai dengan kejadian yang telah terjadi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 Sub 338 KUHPidana tentang tindak pembunuhan berencana. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi