Presiden Jokowi Diminta Bentuk TPF Untuk Kasus Vina Cirebon, Begini Alasannya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta membentuk tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Vina Cirebon alias Vina Arsita Dewi. Untuk itu penyidikan perkara tersebut sebaiknya ditunda lebih dahulu menunggu terbentuknya TPF.
Permintaan itu datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang merasa prihatin dengan sejumlah kejanggalan kasus tersebut.
"Maka, kami Tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat, kasus ini sebaiknya penyidikan untuk sementara ditunda dulu agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral," kata Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Kepada awak media, Hotman menyebut, TPF sebaiknya diisi sosok-sosok yang tidak partisan, seperti ahli hukum pidana dari berbagai universitas. Jika sudah terbentuk, TPF dapat bekerja mengumpulkan fakta-fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan Vina. Hasil kerja TPF nantinya diserahkan ke penyidik kepolisian.
Baca juga: Polsek Banjarbaru Utara Sita 364 Butir Zenith dari Sopir dan Buruh
Hotman mengusulkan hal itu karena pihak kepolisian saat ini hanya berfokus pada tersangka terakhir yakni Pegi Setiawan alias Perong. Padahal, Hotman menilai, masih banyak misteri yang belum terbongkar dalam kasus ini.
"Karena sekarang ini kan targetnya hanya satu itu Pegi. Sementara, misteri dari kejadian ini, dan kenapa berita acara saling bertentangan, itu tidak terbongkar. Apa yang terjadi tidak terbongkar," kritik Hotman seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. Delapan pelaku telah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Baca juga: JPU Tuntut Mati Terdakwa Pengedar Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi ini
Sementara satu pelaku di penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko