WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Satuan Reserse (Satres Narkoba) Polres Banjar mengamankan EC (32) karena diduga menjual sabu-sabu pada Jumat (07/06/2024) sore. Ia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Sungai Tabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kanupaten Banjar.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 20,67 gram yang ditemukan di dalam saku celananya” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji, seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (11/06/2024) malam.
Selain paket sabu-sabu, petugas juga menyita sebuah handphone merk Realme warna biru metalik dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Fino warna putih. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi Narkotika jenis sabu.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Bentuk TPF Untuk Kasus Vina Cirebon, Begini Alasannya
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut akurat, anggota Sat Narkoba Polres Banjar segera melakukan penangkapan.
Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. (nurul octaviani)