Presiden Jokowi Diminta Bentuk TPF Untuk Kasus Vina Cirebon, Begini Alasannya

    Sebelumnya, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. Delapan pelaku telah diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

    Baca juga: JPU Tuntut Mati Terdakwa Pengedar Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi ini

    Sementara satu pelaku di penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas.

    Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Judi Online Kemenkomdigi Polda Metro Sudah Sita BB Uang Rp 150 Miliar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI