Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.
“Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya,” jelasnya.
Baca juga: Gara-Gara Gaji ke-13, Seorang Polwan Nekat Bakar Suaminya Yang Juga Polisi
Mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
“Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT,” ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.
Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum. Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.
Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat. Apalagi, ungkap Dirmanto, kondisi Briptu FN sedang dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut.
Baca juga: Lanjutkan Dedikasi Jadi Ahli Citarasa, Platform Akademi ABC Diluncurkan
“Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma,” jelasnya. (Sidik purwoko)
Editor: Sidik Purwoko