Mereka merasa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang TAPERA dianggap tidak pro terhadap rakyat.
Baca juga: Muhammad Wahyuni : Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Sebanyak 19 Kloter Lancar
“HMI Cabang Kalsel menolak rencana TAPERA yang tidak pro terhadap rakyat,” pungkasnya. (Akhmad murjani).
Editor: Sidik Purwoko