Baca juga: Lebih Dari 50 WNI Dapat Undangan Raja Salman Untuk Berhaji Gratis, Duh Siapa Yang Beruntung Ini Ya?
Diketahui, PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Suharyo mengatakan pelayanan yang diberikan KWI tidBaBaca juga: ak termasuk terkait dengan usaha tambang.
“Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
Baca juga: KKB Kembali Tembak Warga Pegunungan Bintang, Sampai Kapan?
“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu (5/6).
Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
“Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya,” kata Presiden. (SIdik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko