Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan beberapa hal kepada kepala daerah terkait secara keseluruhan. Mengenai masalah belanja tidak sesuai ketentuan, kepala daerah direkomendasikan untuk menagih kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar nominal tertulis.
Baca juga: KKB Kembali Tembak Warga Pegunungan Bintang, Sampai Kapan?
Sementara itu, mengenai masalah pemborosan harga, BPK memberikan rekomendasi agar ketentuan pembayaran subsidi pangan murah kembali dikaji dengan mempertimbangkan biaya yang sebenarnya dari komponen pembentuk harga dan margin keuntungan yang proporsional.
“Kedua, menyusun konsep revisi peraturan kepala daerah tentang standard harga satuan dengan mengacu pada Perpres [Peraturan Presiden] tentang Standar Harga Satuan Regional,” tulis BPK.
Adapun, BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah terhadap 175 objek pemeriksaan pada 169 pemerintah daerah, yaitu 24 pemerintah provinsi, 123 pemerintah kabupaten, dan 22 pemerintah kota.
Lingkup pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup kegiatan pengelolaan belanja (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja modal) pada pemerintah daerah tahun 2022-2023.
Baca juga: Begini Serunya Saat Presiden Jokowi Ajak Cucu Kesayangan Jan Ethes ke TMII
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja daerah mengungkapkan adanya 1.711 temuan yang memuat 2.709 permasalahan.
“Selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemda terkait telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp121,89 miliar,” demikian bunyi laporan itu. (Sidik Purwoko)