WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menilai positif untuk masa depan pekerja, namun ada pula yang pesimis jika dananya rentan sekali dikorupsi.
Terkait simpang siur tersebut, Kementerian Keuangan RI menjelaskan soal penggunaan uang masyarakat untuk tabungan perumahan yang kerap menjadi pertanyaan. Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, penggunaan itu diwujudkan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN, yang kemudian salah satu belanjanya disalurkan melalui FLPP,” ujar Astera dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (05/06/2024).
Baca juga: Kebijakan Iuran Tapera Dinilai Tak Logis, Begini Penjelasannya
Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga hal, yakni alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), modal kerja dari Pemerintah melalui APBN 2018, dan dana FLPP yang telah digelontorkan sebesar Rp105,2 triliun sejak 2010 hingga kuartal I-2024.
Kendati begitu, Astera menyebut dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap
“Kalau Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan dikurangi,” jelas Astera seperti dikutip Wartabanjar.com.
Namun, Astera menuturkan pengurangan itu belum akan terjadi dalam waktu dekat. Sebab, jumlah backlog perumahan masih berkisar 9,9 juta, sehingga masih membutuhkan dukungan fiskal dari negara.