Investasi susah masuk ke IKN disebabkan karena status lahan untuk investor hingga saat ini belum jelas.
Pembekuan transaksi pertanahan yang ada di IKN selama ini membuat ketidakjelasan status tanah bagi para investor.
Hasilnya, investor yang menanamkan modalnya di IKN tidak bisa membeli tanah namun hanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam jangka waktu.
Basuki menjelaskan ke depannya yang menjadi fokus utama pekerjaan sebagai Plt. OIKN adalah menyelesaikan masalah kepemilikan lahan, terutama bagi investor yang hendak menanamkan modalnya di IKN. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







