Korban S kemudian meminta perlindungan lembaga perlindungan anak atas perbuatan ayah tirinya.
Baca juga: India Disengat Gelombang Panas, Puluhan Warganya Tewas Mengenaskan
Setelah ditangkap, juru parkir itu digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur (Jaktim). Dari pengakuannya, modus pelaku merayu kedua anak tirinya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Modusnya dia merayu dan membuka pakaian korban, korban juga diancam oleh ayah tirinya,” katanya.
Selain anak kedua dan ketiga yang mengalami pelecehan seksual, anak pertamanya rupanya juga mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandung korban.
“Pelaku (ayah kandung korban) sudah divonis 10 tahun penjara. Kemudian, pelaku banding dan hukumannya bertambah menjadi 12 tahun penjara,” kata Nicolas.
Baca juga: BCL Ketir-Ketir Lantaran Suaminya Dibidik Polisi Gara-Gara Kasus Ini
Tersangka BS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penggyanti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko