DPR Buka Suara Soal Putusan MA Atas Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Baca juga: Pengurus DPD IMM Kalsel Resmi Dikukuhkan, Begini Harapannya

    Titi menyebut tahapan Pilkada 2024 sudah berlangsung sebelum keluarnya putusan MA itu. Saat ini, tahapan Pilkada sudah dilakukan verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan.

    “Harus prospektif putusannya. Berlaku ke depan bukan untuk tahapan yang sekarang,” kata Titi.

    “Putusan MA tidak bisa berlaku surut mengikat proses pencalonan yang sudah dimulai dan berjalan masuk ke fase krusial,” imbuhnya.

    Menurut Titi, tidak adil dan tidak berkepastian hukum jika putusan itu langsung diterapkan di Pilkada 2024. Pasalnya, bakal calon perseorangan potensial yang sejalan dengan Putusan MA tidak mungkin mengejar ketertinggalan proses pencalonan dari jalur perseorangan untuk saat ini.

    Baca juga: Belasan Satker Polri Raih Penghargaan Dari Kemenkeu Karena Alasan Ini

    “Sehingga, demi keadilan dan kepastian hukum, maka mestinya Putusan tersebut berlaku untuk pilkada berikutnya, bukan di pilkada 2024,” ujar dia.

    Selain itu, Titi menilai jika ketentuan tersebut tidak diterapkan pada pilkada 2024, maka akan menjaga pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik serta menerapkan aturan yang tidak adil dalam proses pencalonan.

    Menurut Titi, putusan MA itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres lalu yakni aturan batas minimal usia capres dan cawapres. Putusan MK itu dianggap memudahkan jalan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka lolos pendaftaran cawapres.

    Baca juga: Bhayangkari Siap Gelar Kemala Run 2024, Lomba Lari Berskala Internasional

    Baca Juga :   DPR Desak Kemendag Tindak Tegas Konten Kreator Review Makanan, Ini Penyebabnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI