WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK), hingga saat ini. Ketua DPR Puan Maharani menyebut, pihaknya masih ingin mendengar masukan berbagai elemen masyarakat.
Usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, perempuan yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan itu menyebut, pihaknya tidak ingin terkesan buru-buru dalam pengesahan RUU itu nantinya.
“Nanti kita dengar dulu di lapangan itu seperti apa, yang pasti saya akan melihat dulu masukan dari masyarakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain-lain sebagainya,” kata Puan seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (04/06/2024).
Baca juga: DPR Sahkan Naturalisasi Dua Pemain Diaspora Calvin Verdonk dan Jens Raven
Puan mengatakan, DPR tidak ingin UU MK terburu-buru disahkan tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat. Alasannya, jika disahkan secara asal-asalan, UU MK tidak akan memiliki manfaat bagi kehidupan hukum di Indonesia.
“Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat,” ujar dia.
Sebelumnya, sudah beberapa kali rapat paripurna tercatat tidak mengagendakan pengambilan keputusan tingkat II RUU MK. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pengesahan RUU MK menjadi catatan panjang sejumlah RUU era Jokowi yang dibentuk dalam waktu singkat. Dengan pembentukan UU yang terkesan “dikebut”, prinsip partisipatif sulit untuk dipenuhi.
Baca juga: DPR Sahkan Naturalisasi Dua Pemain Diaspora Calvin Verdonk dan Jens Raven