Baca juga: India Disengat Gelombang Panas, Puluhan Warganya Tewas Mengenaskan
Atas perbuatannya, terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







