Dari 28 tersangka tersebut, ada 2 orang residivis dengan kasus yang sama.
Terkait jaringan barang bukti tersebut, saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau asalnya masih dalam tahapan, karena kemasannya ini masih terbilang baru, berbeda dari kemasan teh yang sebelumnya dari jaringan Malaysia dan China,” ucap Kapolresta.
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mennyelamatkan 103 ribu jiwa manusia terhindar dari bahaya narkotika.
“Apabila diuangkan, barang haram tersebut kurang lebih senilai Rp 11 Miliar, dengan estimasi 1 gram sabu dapat digunakan 15 orang, dan sebutir ekstasi dapat digunakan 1 orang,” pungkasnya. (iqnatius)
Editor: Yayu