Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.
“Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan,” tulis Pasal 2 ayat (2). (berbagai sumber)
Baca Selengkapnya
Tapera Bukan untuk Makan Siang Gratis atau IKN
Editor Restu