WARTABANJAR.COM – Viral unggahan Facebook yang membahas mengenai iuran BPJS Kesehatan berdasarkan gaji, Sabtu (1/6).
Disebutkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, tidak lagi berdasar pada
kualitas pelayanan, namun berdasarkan besaran gaji seseorang.
Seperti diketahui pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan pada 2025 nanti.
Baca Juga
Akses Masuk Bandara Syamsudin Noor di Lingkar Utara Ditutup Hari ini
Hal tersebut menyusul dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2024 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022.
Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1,2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.
Asih juga menambahkan bahwa pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena masih dalam proses penghitungan.
Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan terbaru didasarkan pada besaran gaji, merupakan klaim yang keliru dan termasuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan.(atoe/polda jabar)
Editor Restu