WARTABANJAR.COM, TALA – Ijab kabul tersangka kasus sajam digelar di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Tanah Laut pada Rabu (29/5). Pernikahan HK dengan R sebelumnya memang sudah disepakati akan digelar bulan ini.
Namun, karena yang bersangkutan tersandung masalah pidana sehingga alternatif yang bisa dilakukan adalah dengan melaksanakan ijab kabul di Polres Tanah Laut.
ljab kabul dihadiri mempelai perempuan dan keluarga dari kedua mempelai dan diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951 Polres Tanah laut.
Baca Juga
Pertamina Terapkan Pencatatan Digital Jelang Penerapan Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP
Hadir dalam acara pernikahan Kasat Reskrim lptu Satria Madangkara Syarifuddin, Kbo Sat Reskrim beserta anggota Sat Reskrim dalam Prosesi tersbut.
“Perasaan saya tidak bisa dijelaskan, campur
aduk. Saya menyesal, mohon maaf kepada istri dan pihak keluarga. Terima kasih banyak kepada Kapolres Tanah Laut terutama kepada Kasat Reskrim atas kesempatan juga waktu serta bantuan uang mahar sebesar Rp 1 Juta yang diberikan, sehingga bisa lancar dan terwujud pernikahan saya,” kata HK
Diketahui pernikahan yang berlangsung di
ruangan Satreskrim itu dapat berlangsung
dengan seizin Pimpinan.
Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Reskrim, Iptu Satria Madangkara Syarifuddin menyampaikan izin diberikan sebagai salah
satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat walaupun tahanan sekalipun.
“Kami selaku Keluarga mengucapkan terima
hasih kepada bapak Kapolres Tanah Laut karena diberi izin untuk melangsungkan pernikahan. Serta diberikan fasilitas untuk melangsungkan pernikahan di Polres sehingga akhirnya anak kami bisa melangsungkan pernikahan,” ucap Ayah R.