WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris sebagai kuasa hukum keluarga korban Vina Dewi Arsita meminta pihak kepolisian tak gegabah menetapkan pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
“Jadi terhadap Pegi, yang dianggap sebagai pelaku yang tertangkap, keluarga mengimbau agar polisi jangan dulu terburu-buru,” ungkap Hotman, dalam konferensi pers di salah satu mal di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).
Hotman mengatakan, keluarga Vina kecewa terhadap keputusan polisi yang menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.
“Terlalu cepat dan terlalu prematur untuk mengatakan itu. Kalau bilang belum tertangkap masih bisa diterima akal sehat,” kata Hotman.
Pasalnya, Hotman menyebutkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat pihak kepolisian, dari enam pelaku terpidana yang diinterogasi, hanya satu orang yang menyatakan Pegi sebagai pelaku, sementara lima orang lainnya membantah.
“Ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku. DPO yang tertangkap, sudah ada di BAP enam pelaku terpidana dan lima mengatakan bukan Pegi pelakunya. Hanya 1 yang mengatakan Pegi sebagai pelaku,” tegasnya.
Hotman menilai, seharusnya aparat penegak hukum dilarang melakukan penetapan secara tergesa-gesa sebelum ada alat bukti yang sah dan lengkap, apalagi jika masih ada keraguan dalam suatu kasus.
“Kalau polisi belum bisa menangkap pelaku, kami maklum karena kasus ini sudah berjalan lama. Namun, jika ada yang dihilangkan (DPO) seperti ini tentu muncul pertanyaan,” pungkas Hotman. (berbagai sumber)