24 Jamaah Haji Indonesia Ditangkap Gara-Gara Visa

    WARTABANJAR.COMSebanyak 24 jamaah haji furoda asal Indonesia ditangkap saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah menuju Makkah. Mereka diamankan dan ditahan karena tidak memiliki visa haji resmi.

    Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan, hanya jamaah pemilik visa haji yang dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

    Fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar aturan yang telah ditetapkan.

    Baca juga: Harga LPG 3Kg Meledak, Masyarakat dan Pangkalan Diingatkan Dinas Terkait

    “Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Makkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah (furoda),” kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, seperti dikutip Wartabanjar.com, Kamis (30/05/2024).

    Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jamaah yang menggunakan visa non haji namun tetap nekat berhaji. Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.

    Selain itu, jamaah haji yang ketahuan berhaji tanpa visa haji akan dideportasi ke negara asal. Kemudian jemaah tersebut akan masuk blacklist Arab Saudi selama 10 tahun.

    Baca juga: Polsek Sungai Loban Amankan 4 Pelaku Narkoba Jenis Sabu

    “Ada sanksi lagi yaitu dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia dan untuk waktu yang cukup lama yaitu 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi,” ujar Ali.

    Baca Juga :   Menpora Cek Kesiapan Peparnas XVII 2024 di Solo, Ini Progresnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI