Baca juga: Tagar Lovely Runner Episode 16 Trending di X, Tamat dengan Rating Tertinggi
Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja.
Tapera sendiri adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Seperti dilansir dari laman resminya, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan.
Baca juga: Kiky Saputri Sindir Kebijakan Tapera ‘Tabungan Penderitaan Rakyat’
Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta. Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi. Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama.
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta juga berhak untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera, memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu dan menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.