Baca juga: PKS Pastikan Pecat Caleg Terpilih Yang Terlibat Narkoba
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI adalah bagian dari penyempurnaan UU TNI.
Gumilar menyebutkan, ada sejumlah isu yang belum dipayungi oleh UU TNI seperti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), siber, hingga fungsi TNI.
“Perubahan atau penyempurnaan beberapa poin pasal dalam batang tubuh karena atas perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan iptek, dan siber serta peran fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara yang saat ini sudah dilaksanakan, namun belum terpayungi dalam undang-undang itu sendiri,” kata Gumilar.
Baca juga: Temuan Mayat Membusuk di Toren Air, Begini Komentar Netizen:
Dirinya mengklaim, ketentuan yang bakal diubah lewat revisi itu sudah dibahas dan dianalisis. Penyesuaian dari revisi UU TNI juga akan diatur lebih detail melalui peraturan pemerintah maupun peraturan panglima TNI. (Sidik Purwoko)