WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui empat revisi Undang-Undang (UU) sebagai usul inisiatif DPR. Keempat UU yang direvisi itu yakni UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI dan UU Polri.
Persetujuan tentang usulan revisi UU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Namun Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas membantah tudingan jika pihaknya tergesa-gesa dalam membahas dan mengesahkan revisi keempat UU itu. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, revisi UU tersebut diselesaikan sesuai dengan prioritas dan kapasitas saat ini.
Baca juga: Kapolda Pimpin Pemancangan Gedung Presisi Ditreskrimum Polda Kalsel
Supratman menyampaikan, salah satu perubahan dalam revisi UU itu adalah penyesuaian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama TNI. Batas usia pensiun TNI yang sebelumnya 53 tahun kini disamakan dengan batas usia pensiun Polri dan ASN.
“Jadi, seperti UU TNI, dulu kan digugat itu terkait dengan umur oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya kan Tamtama dan Bintara itu pensiunnya 53 tahun, nah sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan undang-undang ASN. Jadi semua kita lakukan seperti itu,” kata Supratman. ”
“Yang paling utama semuanya adalah menyangkut usia pensiun, usia pensiun itu yang paling utama kemudian ada yang berkembang tapi itu kan belum kita putuskan,” imbuhnya.