WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sejumlah organisasi jurnalis melakukan aksi unjukrasa menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Gedung DPR RI, Senin (27/05/2024). Hal itu menyusul draft RUU Penyiaran yang dinilai bakal memberangus kemerdekaan pers.
Organisasi pers tersebut antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya dan sejumlah organisasi lainnya. Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menilai, RUU penyiaran bukan saja merugikan insan pers tapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
“Masyarakat pers menuntut supaya legislatif mencabut pasal-pasal erpotensi memberangus kemerdekaan pers di draf RUU Penyiaran. Merugikan seluruh masyarakat pers dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Herik seperti dikutip Wartabanjar.com di depan gedung DPR.
Baca juga: Hamil pada Usia Tua seperti Syahrini? Ini yang Tidak Boleh Dilakukan
Herik menilai, draft RUU Penyiaran bertolak belakang dengan Undang-Undang Pers yang ada. Ia menyebut, draft yang beredar akan melemahnya fungsi pers sebagai kontrol sosial dan kebijakan Pemerintah.
“Pasal-pasal tersebut membuat jurnalis tidak bisa menjalankan fungsi kontrol sosial. RUU Penyiaran juga bertabrakan dengan UU Pers, mari kita perbuat saja Dewan Pers sehingga demokrasi tetap sehat terjaga.” katanya.
Dalam rilisnya, aksi yang mereka namakan Aksi Nasional Koalisi Jurnalis, Pers Mahasiswa dan Organisasi Pro Demokrasi Tolak RUU Penyiaran itu menyatakan menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.