Laka Bus Trans Putera Fajar, Polri Harus Bisa Perkarakan Penyedia Jasa Angkutan dan Penyelenggara Tour

    Baca juga: Megawati Dijadwalkan Pidato Hari Pertama Rakernas ke-V PDI Perjuangan

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 286, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

    Sementara Pasal 106, ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud dengan”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan, sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

    Baca juga: Megawati Dijadwalkan Pidato Hari Pertama Rakernas ke-V PDI Perjuangan

    Jika terbukti pengemudi membawa kendaraan atas perintah Perusahaan, katanya, maka yang dipidana adalah Perusahaan atau pengurus yang memerintah. Disamping itu, penyelenggara tour wisata juga wajib bertanggung jawab atas penggunaan bus yang tidak sesuai UU LLAJ.

    Kerap terjadi, penyelenggara tour wisata menawarkan sewa bus murah dengan mengabaikan aspek keselamatan. Penyelenggara tour wisata harus dikenakan sanksi hukum jika ketahuan ikut melanggar aturan penggunaan bus wisata yang tidak memenuhi kaidah UU LLAJ.

    Baca Juga :   Arus Balik Mulai Meningkat, Korlantas Akan Terapkan One Way Lokal dan Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI