Sementara Kepala BPOM Makassar Hariani menyebut, pihaknya mendorong pelaku usaha melakukan registrasi untuk kepastian keamanan makanannya. BPOM dan Dinkes Makassar berkolaborasi mengawasi sarana, prasarana, dan jasa pelayanan kesehatan, salah satunya klinik kecantikan.
“Termasuk pengawasan produk pelaku UMKM, sehingga nomor izin edar harus dikantongi oleh mereka,” kata Hariani. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Unesco Resmikan Subak di Tabanan Sebagai Percontohan Ekohidrologi
Editor: Sidik Purwoko