PT. MUTU Lakukan Mediasi Soal Penyaluran BBM, Begini Tanggapan Kades.

“Terkait dengan kontribusi kontaktor BBM kepada masyarakat, kita tidak bisa mengintervensi kontraktor tersebut karena itu menjadi wewenangnya kontraktor. Kami sepakat dengan keinginan masyarakat jika nanti bermitra dengan kontraktor/vendor. Kita akan buka komunikasinya, tidak ada salahnya kalau kita bersilaturahmi”, ujar Azhar.

Sementara itu Kades Ugang menyatakan, atas nama pemerintah empat desa mengaku tidak puas karena yang disampaikan pihak perusahaan tidak masuk akal sehat atau fakta hukum.

“Karena yang disebut bisnis to bisnis, lelang itu kan permainannya mereka. Bukan di pusat, pusat itu adalah strategi bisnis. Bukan mengatur kebutuhan mereka di sini,: katanya.

Baca juga: Pemprov Kalsel Surati 112 Perusahaan MBLB Agar Lakukan Reklamasi Pascatambang

Pihaknya bakal menyurati Presiden Joko Widodo dan Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) untuk mencabut ijin tambang PT MUTU.

“Terkait dengan hal itu kami tidak menyalahkan perusahaan, silakan. Karena itu hak mereka, dan kami pemerintah 4 desa punya hak juga dengan jalan atau upaya hukum kami. Salah satunya yang kami lakukan, kalau tidak ada niat baik dari perusahaan. Kami akan membuat surat secara bersama-sama menuju Kementrian ESDM bahkan Presiden, untuk mencabut izin IUP Pertambangan PT MUTU,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, kehadiran perusahaan bukan meningkatkan perekonomian masyarakat tapi justru membuat resah. Dirinya sebagai Kades, merasa bertanggungjawab untuk mensejahterakan masyarakat, melindungi dan mengayomi mereka.

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan, Ibnu Minta Pertamina Tetap Distribusikan LPG 3 Kg Saat Libur Waisak

Seharusnya, menurut Ugang, PT Global melapor ke desa jika sudah tidak memegang kontraktor. Jika memang ada niat membantu desa, PT Global bisa membantu mereka.

“Kalau memang ada investasi mereka di situ. Maka bantulah Desa, Isilah PAD di desa, untuk kepentingan warga desa bukan kepentingan secara pribadi,” tuturnya.

Para Kades berharap mediasi tersebut membawa kebaikan kedua belah pihak (Akhmad murjani).

Editor: Sidik Purwoko