Setelah melakukan lidik dan mengcrosscheck informasi tersebut, dengan akurat kemudian anggota opsnal polsek banjarbaru utara yang dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara AIPTU SUGENG GUNAWAN melakukan penggerebekan tempat judi tersebut
Kepolisian pun mengamankan ketiganya dengan barang bukti satu kartu qyu-qyu dan uang tunai sebesar Rp. 163.000.
Ketiganya dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp25 juta. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi







