Karena itulah anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mendesak agar pemerintah mencabut peraturan mendikbud yang mengatur tentang batas atas biaya kuliah untuk mahasiswa kurang mampu.
Baca juga: Bangunan Liar di Sungai Andai Banjarmasin Dihancurkan
“Untuk itu Komisi X DPR ini mendesak pencabutan Permendikbud RI nomor 2 tahun 2024,” ujar Putra mengingatkan.
Menanggapi hal itu, Dede Yusuf membenarkan bahwa pihaknya sepakat mendesak Mendikbud Ristek untuk mencabut dan merevisi aturan tersebut.
“Permendikbud nomor 2 tahun 2024 yang cukup bikin ramai, sehingga hasil kesimpulan kami sepakat kita mendesak pemerintah mencabut dan merevisi Permendikbud RI nomor 2 tahun 2024 sebelum penerimaan mahasiswa baru nanti,” tegasnya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Lazis ASFA Lunasi Tunggakan Biaya Pendidikan
Editor: Sidik Purwoko