Saat dihampiri petugas, pelaku RU terlihat membuang sesuatu.
Namun, saat dicek ternyata bungkusan tersebut adalah bekas kemasan teh celup yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Selanjutnya pelaku RU dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram.
Kemudian, 1 bungkus plastik bertuliskan Teh Celup Wangi Gunung Satria, 1 buah gawai warna biru dan 1 buah skuter metik warna putih. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







