Berdasarkan unggahan tersebut, tim siber Polda Kalsel pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (16/5) di kediamannya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolda Kalsel,” papar Gofur.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, dari pengakuan pelaku video tersebut diambil dari grup WA tanpa diedit dan langsung diposting ke Facebook.
“Dari pengakuan pelaku saat BAP, bukan pelaku yang membuat dan mengedit video tersebut,” ungkapnya.
“Maka dari itu, saat ini masih kita lakukan pendalamam terhadap kasus tersebut untuk keterlibatan pihak lainnya,” sambungnya.
Gofur menuturkan, alasan pelaku memposting video tersebut adalah agar masyarakat tidak menjadi korban beras beracun dari China. Namun pada kenyataannya, beras beracun ini tidak ada.
“Makanya sebelum menerima informasi, kita terlebih dahulu harus mencek kebenarannya terlebih dahulu,” pungkasnya. (Iqnatius)
Editor Restu







