Satresnarkoba Tabalong Tangkap 2 Pria Sedang Transaksi Sabu di Pondokan Desa Tantaringin

Sedangkan di pondok tersebut ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 14,35 gram yang diakui didapatkan dari pelaku SAU.

Pelaku RR dan SAU saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 14,89 gram.

Kemudian, 1 buah kotak rokok warna ungu, 1 buah dompet kecil warna putih, 2 pack plastik klip, 3 buah gawai berwarna Silver, ungu dan abu-abu serta uang tunai sejumlah Rp75 ribu. (ernawati/hms)

Editor: Erna Djedi