Disporabudpar bersama tim teknis memberikan masukan kepada pihak Aeris Hotel Banjarbaru.
Pertama, perlu dilakukan rekayasa Andalalin mengingat padatnya arus di jalan Panglima Batur beserta lahan untuk kapasitas area parkir kendaraan roda dua dan roda empat. Kedua, perlu dilakukan peninjauan ulang dengan SKPD teknis terkait.
Ditanya lebih lanjut apakah Aeris Hotel boleh operasional, Silfiana menyampaikan, pihak hotel sedang dalam proses melengkapi berkas.
“Belum boleh operasional, baru akan soft opening dan nanti akan ada lagi grand opening. Soft opening itu hanya mengundang rekan rekan owner dan SKPD yang terkait dengan perizinan Aeris Hotel, belum untuk umum,” tambahnya.
Kepala Disporabudpar Banjarbaru, Yani Makkie menambahkan, pihaknya akan menerbitkan izin oprasionalnya setelah mereka melengkapi semua persyaratan yang disampaikan.
“Mereka berjanji akan segera melengkapi,” tambahnya.
Asni Wartinah Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Pengaduan DPMPTSP Banjarbaru dihubungi wartabanjar.com menyampaikan, terkait tiga persyaratan dasar yang wajib dimliki Pelaku Usaha Hotel , Hotel Aeris sudah memiliki tiga syarat dasar Tersebut yaitu : memilik IMB yang dikeluarkan pada tahun 2018 beserta Izin Pemanfaatan Peruntukan Tanah ( IPPT) dan sudah memiliki dokumen lingkungan ( UKL-UPL) di tahun 2018
Hotel Aeris juga Sudah Memilik NIB yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2022 Denga KBLI 55110 Yaitu Hotel Bintang 3 Dengan Luasan < 4000m2 dengan tingkat risiko rendah dan terbit secara otomatis