Aeris Hotel Banjarbaru Ternyata Belum Lengkapi Perizinan, Disporabudpar Perbolehkan Soft Opening dengan Syarat Berikut

    Disporabudpar bersama tim teknis memberikan masukan kepada pihak Aeris Hotel Banjarbaru.

    Pertama, perlu dilakukan rekayasa Andalalin mengingat padatnya arus di jalan Panglima Batur beserta lahan untuk kapasitas area parkir kendaraan roda dua dan roda empat. Kedua, perlu dilakukan peninjauan ulang dengan SKPD teknis terkait.

    Ditanya lebih lanjut apakah Aeris Hotel boleh operasional, Silfiana menyampaikan, pihak hotel sedang dalam proses melengkapi berkas.

    “Belum boleh operasional, baru akan soft opening dan nanti akan ada lagi grand opening. Soft opening itu hanya mengundang rekan rekan owner dan SKPD yang terkait dengan perizinan Aeris Hotel, belum untuk umum,” tambahnya.

    Kepala Disporabudpar Banjarbaru, Yani Makkie menambahkan, pihaknya akan menerbitkan izin oprasionalnya setelah mereka melengkapi semua persyaratan yang disampaikan.

    “Mereka berjanji akan segera melengkapi,” tambahnya.

    Baca Juga : DPMPTSP dan Disporabudpar Banjarbaru Belum Cek Ke lapangan Kelengkapan Perizinan, Aeris Hotel Soft Opening 22 Mei

    Asni Wartinah Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Pengaduan DPMPTSP Banjarbaru dihubungi wartabanjar.com menyampaikan, terkait tiga persyaratan dasar yang wajib dimliki Pelaku Usaha Hotel , Hotel Aeris sudah memiliki tiga syarat dasar Tersebut yaitu : memilik IMB yang dikeluarkan pada tahun 2018 beserta Izin Pemanfaatan Peruntukan Tanah ( IPPT) dan sudah memiliki dokumen lingkungan ( UKL-UPL) di tahun 2018

    Hotel Aeris juga Sudah Memilik NIB yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2022 Denga KBLI 55110 Yaitu Hotel Bintang 3 Dengan Luasan < 4000m2 dengan tingkat risiko rendah dan terbit secara otomatis

    Baca Juga :   Banjir Sebabkan Petani Bunga di Desa Jingah Habang Ilir Gagal Panen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI