Baca juga: BREAKING NEWS: Lahan Terbakar di Ujung Murung Banjarbaru
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR, Kamis (16/05/2024).
Persetujuan tersebut dibuat setelah delapan fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju. Sementara satu fraksi yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan setuju dengan catatan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU tersebut untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Baca juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Menkeu Hadir Bahas Ekonomi Makro
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan bahwa revisi UU Kementerian Negara bertujuan memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko