Penyediaan fasilitas parkir itu pun harus memenuhi persyaratan seperti Rencana Tata Ruang WIlayah (RTRW), keselamatan dan kelancaran lalu lintas, keamanan dan keselamatan pengguna parkir, kelestarian lingkungan, kemudahan bagi pengguna jasa parkir, aksesibilitas penyandang disabilitas, serta memenuhi SRP minimal.
Akan tetapi, kata Nirwono Yoga, peraturan tersebut kerap diabaikan badan usaha atau pemerintah daerah.
“Jadi setiap badan usaha dan pemerintah daerah itu harus menyediakan tempat parkir, itu harus. Karena mereka mengundang orang datang ke situ,” ujar Nirwono Yoga kepada wartawan, Jumat (17/05/2024).
Baca juga: Jemaah Haji Jangan Pegang Unta, Marak Virus MERS-CoV
“Sayangnya kewajiban itu tidak dipenuhi, bahkan gedung pemda bisa dilihat parkir mobil tumpah di jalanan jadi parkir liar semua,” tambahnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dalam banyak kasus, banyak ditemui pemilik usaha seperti kafe atau restoran tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Kalaupun pemiliknya punya lahan parkir, namun tak dikelola dengan benar. Di sinilah celah munculnya parkir liar dan ironisnya tak ada penegakan hukum.
“Parkir liar itu pada akhirnya bukan dilihat sebagai pelanggaran tapi peluang mendapatkan uang. Ruang-ruang yang tidak semestinya menjadi lokasi parkir dikuasai individu tertentu atau ormas.” katanya.
“Banyak parkir liar dikuasai dengan backingan aparat berwajib dan ormas. Kenapa? Karena parkir liar menghasilkan keuntungan luar biasa.” ujarnya.
Baca juga: Pelawak Qomar Dirawat di Rumah Sakit karena Kelelahan