Ya Tuhan, Santri di Palangka Raya Bunuh Ustadzah Secara Sadis

    Ditambahkannya, setelah memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah yang terletak disamping pintu berjalan menuju dapur dan mengambil pisau.

    “Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung melakukan penusukan ke beberapa bagian tubuh korban dimulai dari bagian pipi sebelah kanan dari mata tembus ke rahang, bagian kepala dalam, pipi kiri dan satu di antaranya ke paru-paru bagian kanan,” paparnya.

    Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika pelaku disangkakan dengan beberapa pasal. “Pada pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” pungkasnya.(ernawati/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sri Mulyani Silaturahmi Lebaran ke Para Mantan Presiden : Warganet Heran Tak Ada Foto Bersama Megawati

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI