“Pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan upaya penyelidikan Satreskrim Polresta Palangka Raya, dengan hasil ditetapkannya dua orang pria berinisial KS (28) dan TW (24) sebagai tersangka kasus curat serta seorang pria berinisial S (28) sebagai penadah barang curian,” tuturnya.
“Yang mana ketiga tersangka tersebut diamankan pada sebuah rumah di kawasan Jalan Tingang XXIII, dengan barang bukti yakni satu unit HP dan tiga unit laptop yang merupakan barang hasil pencurian dari Kantor PT. PLN Icon Plus,” pungkasnya. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi







