WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku terlapor tidak melakukan pelanggaran seperti yang diadukan pelapor Harli Muin. Hal itu terkait aduan pergeseran suara PDI Perjuangan ke Partai Amanat Nasional (PAN). Demikian dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis, di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kalsel, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/05/2024). Dirinya mengatakan, pihaknya tidak menemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan di semua tingkat, dari TPS sampai provinsi. “Secara esensi kita ringkas saja bahwasanya hasil pengawasan yang kami lakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu, semua tingkat dari TPS sampai provinsi itu tidak ada temuan dan laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor atau yang sudah dimohonkan ini, Yang Mulia,” ujar Akhmad Mukhlis seperti dikutip Wartabanjar.com saat menyampaikannya kepada hakim konstitusi. Baca juga: Yesung Super Junior Mengenang 10 Tahun Momen Pemotretan di Jakarta Akhmad menyebut, karena tidak ada temuan itulah Bawaslu Kalsel tidak mengeluarkan putusan maupun rekomendasi apapun. Namun, Bawaslu RI rupanya mengeluarkan putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, pada 21 Maret 2024. Putusan berdasarkan laporan itu justru disampaikan sehari setelah penetapan hasil pemilu di KPU. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H menjelaskan, putusan itu muncul karena di saat rekapitulasi nasional sebelumnya. Makanya ada dua mekanisme yang bisa ditempuh di Bawaslu, yakni melakukan administrasi cepat atau administrasi biasa. “Dikarenakan yang disoal kemudian banyak, maka untuk melakukan administrasi cepat tidak dimungkinkan,” kata komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat itu. Baca juga: KPK Telusuri Aset Anak PT Telkom Terkait Dugaan Korupsi Bawaslu mencoba melihat seluruh data-data dari catatan selain form C dan data di Siwaslu. Dari proses itu, berdasarkan hasil persandingan di 670 TPS di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarmasin, Bawaslu melihat ada penambahan suara. Namun pihaknya menyadari tidak berwenang lagi masuk pada perselisihan hasil karena memang rekapitulasi nasional sudah ditetapkan KPU. Karena itulah lalu bunyi dari penanganan pelanggaran administrasi kami sebatas pada menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme. “Karena itu kemudian kewenangannya sudah selesai di Bawaslu mengingat sudah selesai rekapitulasi nasional,”paparnya. Baca juga: Perdana Menteri Slovakia Diberondong Tembakan, Kritis di Rumah Sakit Sebelumnya, PDI Perjuangan menggugat hasil Pileg DPR di dapil Kalsel. PDIP menganggap sebanyak 15.690 suaranya pindah ke PAN di provinsi itu. Hal itu disampaikan kuasa hukum PDIP, Rikardus Sihura, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) perkara nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024). (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko