WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku terlapor tidak melakukan pelanggaran seperti yang diadukan pelapor Harli Muin. Hal itu terkait aduan pergeseran suara PDI Perjuangan ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Demikian dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis, di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kalsel, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/05/2024). Dirinya mengatakan, pihaknya tidak menemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan di semua tingkat, dari TPS sampai provinsi.
“Secara esensi kita ringkas saja bahwasanya hasil pengawasan yang kami lakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu, semua tingkat dari TPS sampai provinsi itu tidak ada temuan dan laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor atau yang sudah dimohonkan ini, Yang Mulia,” ujar Akhmad Mukhlis seperti dikutip Wartabanjar.com saat menyampaikannya kepada hakim konstitusi.
Baca juga: Yesung Super Junior Mengenang 10 Tahun Momen Pemotretan di Jakarta
Akhmad menyebut, karena tidak ada temuan itulah Bawaslu Kalsel tidak mengeluarkan putusan maupun rekomendasi apapun.
Namun, Bawaslu RI rupanya mengeluarkan putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, pada 21 Maret 2024. Putusan berdasarkan laporan itu justru disampaikan sehari setelah penetapan hasil pemilu di KPU.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H menjelaskan, putusan itu muncul karena di saat rekapitulasi nasional sebelumnya. Makanya ada dua mekanisme yang bisa ditempuh di Bawaslu, yakni melakukan administrasi cepat atau administrasi biasa.