“Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya,” lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah RI Fasilitasi Pernikahan Massal Warga Indonesia di Taiwan
Ninik menuturkan, Dewan Pers juga menyoroti larangan insan pers meliput jurnalistik investigasi, yang juga tertuang dalam RUU Penyiaran. Katanya, aturan tersebut bertolakbelakang dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU 40 Pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” jelasnya.
Disebutkannya, salah satu poin RUU Penyiaran yang meregulasikan penyelesaian sengketa pers juga dinilai salah kaprah. Dia mengatakan, penyelesaian sengketa pers menjadi ranah Dewan Pers yang memiliki amanat UU.
Baca juga: DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran Tidak Akan Bungkam Kebebasan Pers, Benarkah?
“Penyelesaian sengketa jurnalistik, di dalam RUU ini dituangkan, penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik, mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam Undang-undang. Oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih,” katanya.